# Tags
#Artikel

BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022 di informasikan akan hadir kembali di tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikonfirmasi telah menggelontorkan dana melalui program BSU tahun 2022. Program BSU 2022 ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diberikan adalah Rp 1 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU Rp 1 juta tersebut. “Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com

Syarat penerima BSU 2022

Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk penerima di tahun 2022 sepertinya tidak akan berubah signifikan.

Cara cek penerima BSU 2022

Untuk mengetahui status penerima BSU Rp 1 juta, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.kemnaker.go.id/.

Kendati demikian, Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa pengecekan penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan. “Belum ada regulasinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Hasil MotoGP Amerika 2022

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *