Cara Membuat NPWP Online
Di era digital ini, mengurus berbagai keperluan semakin mudah dan praktis. Termasuk dalam hal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, kamu bisa membuat NPWP online dengan mudah dan cepat tanpa perlu repot antri di kantor pajak.
Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah cara membuat NPWP online dengan menggunakan kalimat aktif dan gaya kasual yang mudah dipahami.
Persiapan sebelum memulai:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku. Pastikan NIK kamu aktif dan valid.
- Scan atau foto e-KTP kamu. Siapkan file foto e-KTP dalam format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 500 KB.
- Siapkan alamat email aktif. Kamu akan menerima notifikasi dan informasi penting terkait NPWP melalui email.
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah membuat NPWP online:
- Kunjungi situs web e-Registration NPWP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Klik tombol “Daftar Akun”. Masukkan alamat email dan password yang kamu inginkan, lalu klik “Daftar”.
- Cek email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Pastikan kamu menggunakan email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
- Login ke akun kamu menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan.
- Klik menu “Registrasi Data WP”.
- Pilih “Orang Pribadi” sebagai jenis wajib pajak.
- Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang kamu masukkan valid dan akurat.
- Unggah foto e-KTP kamu.
- Centang pernyataan yang tersedia. Pernyataan ini berisi persetujuan terkait data dan proses pembuatan NPWP online.
- Klik tombol “Simpan” dan “Kirim Permohonan”.
- Klik tombol “Minta Token” dan masukkan kode captcha.
- Klik tombol “Submit”.
- Tunggu notifikasi email dari DJP mengenai status permohonan NPWP kamu. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
Jika permohonan kamu disetujui, kamu akan menerima softcopy NPWP melalui email. Cetak softcopy NPWP tersebut di atas kertas putih dan simpan baik-baik. NPWP online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik.
Tips tambahan:
- Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses pembuatan NPWP online.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.
- Jika kamu mengalami kesulitan, kamu dapat menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Dengan membuat NPWP online, kamu dapat:
- Memenuhi kewajiban pajak kamu sebagai warga negara yang taat.
- Mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan NPWP, seperti membuka rekening bank, membeli properti, atau melakukan transaksi bisnis.
- Mempermudah proses pelaporan pajak.
Yuk, segera buat NPWP online kamu sekarang!